BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu asal Malaysia

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 17:23 WIB
3 pengedar sabu jaringan internasional asal Malaysia (Foto: Banda H Tanjung/Okezone)
Share :

"Selanjutnya kita amankan juga Firdaus yang masih berstatus mahasiswa, warga Banjarmasin," ujarnya.

Ketiga tersangka ditangkap setelah BNN menerima informasi jika mereka hendak membawa narkoba ke Pekanbaru. Usai terlacak jejaknya saat dalam perjalanan dari Selat Malaka ke Riau, BNN dibantu petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan. Untuk pil ekstasi disimpan dalam kemasan berjumlah 10 bungkus. Sedangkan sabu sebanyak 17 bungkus. Barang haram senilai puluhan miliar itu kemudian dimasukkan dalam tas untuk diedarkan.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya