Modus Ajarkan Matematika, Guru SD Cabuli Muridnya Berkali-kali

Ade Putra, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 23:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Korban yang menolak kemudian dipaksa untuk ke kebun dekat sekolahnya. Nah, di kebun itulah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," tuturnya.

Rizal mengatakan, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain. Sebagai alat bukti perkara ini, kepolisian turut menyita sepeda motor pelaku, pakaian yang digunakan korban dan akte lahir korban. Korban pun masih menjalani pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

(Baca Juga: Istri Pergi ke Pasar, Bocah 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri)

Saat ini, pelaku masih diperiksa di Mapolresta. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (3) dan Pasal 76d juncto Pasal 82 Ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun.

"Ancaman tadi, ditambah sepertiga dari ancaman pokoknya. Karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya