JAKARTA - Tekad Jokowi untuk memaksimalkan pelayanan publik dan memerangi korupsi digenapi dengan berhasilnya penandatanganan kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Swiss. Peristiwa tersebut berlangsung di Bern Swiss 4 Februari antara Menkumham Yasona Laoly dengan Bundes Councilor Karin Keller-Sutter.
Kerjasama ini meruntuhkan mitos bahwa rahasia bank di Swiss tidak bisa dibobol sehingga menjadi tempat persembunyian harta-harta illegal dari WNI. Pemerintah Jokowi-JK memanfaatkan Gerakan Transparansi Keuangan Global yang bergulir sejak 2016 dan telah direspon pemerintah termasuk dengan melahirkan UU Pengampunan Pajak, dan diikuti UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Dengan adanya MLA ini maka upaya penegakan hukum di Indonesia terkait kejahatan-kejahatan kerah putih misalnya korupsi, money laundring, penghindaran pajak dan lain-lain bisa dilaksanakan lebih efektif. Keberhasilan pemerintah ini meningkatkan posisi Indonesia di jajaran negara-negara maju lainnya yang tentu meningkatkan tingkat kepercayaan para investor yang tentu berdampak positif pada seluruh perencanaan perluasan maupun pendalaman sektor keuangan Indonesia," jelas influencer PDIP di TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari, Selasa (5/2/2019).
Sebelumnya, jelas Eva, berbagai kebijakan pemerintah dalam memerangi praktik korupsi telah berhasil mengantar kemajuan akuntabilitas di Indonesia. Menurut Index Persepsi Korupsi 2018 oleh Transparansi Internasional ranking Indonesia membaik 7 poin dan scorenya membaik 1 poin angka ke 38 (sebelumnya 39).