JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan seluruh informasi tentang penganiayaan yang dialami dua anggota KPK yang tengah bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta kepada Polri.
Jubir KPK Febri Diansyah menerangkan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan kepada dua orang anggota lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Penganiayaan 2 Pegawai KPK Bisa Dikategorikan Merintangi Penyidikan Korupsi
"KPK telah diberikan informasi bahwa Polri telah melakukan penyelidikan terhadap perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP," katanya, Selasa (5/2/2019).