JAKARTA - Pengamat Politik KedaiKopi, Hendri B Satrio mengatakan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sulit lepas dari kasus hoaks Ratna Sarumpaet, karena kubu paslon 02 begitu reaktif menuding pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Kasus Ratna itu memang blunder besarnya kubu Prabowo, memang sejak saat itu pun mereka namanya kesulitan melepas dari isu itu. Karena terlalu terburu-buru waktu itu melakukan konferensi pers,” kata Hendri, Selasa (5/2/2019).
Menurut dia, kasus hoaks Ratna memberikan dampak yang cukup besar karena dapat mengganggu stabilitas keamanan. Bahkan, waktu itu kubu Prabowo menyudutkan pemerintahan Jokowi.
“Memang efeknya dahsyat itu dampak kebohongan Ratna, karena bisa mengganggu stabilitas keamanan juga. Bayangkan saja ada orang dipukulin, diculik, kan bahaya,” ujarnya.
Baca: TKN: Pujian Jokowi ke Ratna Sarumpaet Bukti Kematangan Politik dan Kebesaran Hati
Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet
Hendri juga mengingatkan kubu Jokowi yang menjadi calon petahana presiden 2019 jangan terus menggunakan kasus hoaks Ratna untuk menyerang kubu Prabowo. Ia khawatir justru publik berempati kepada Ratna.
“Sekarang kalau kita lihatnya kemudian kubu Jokowi menggunakan itu berlebihan, maka orang bisa justru empati sama Ratna. Jokowi harus ingat dalam sejarahnya, PDIP pernah kalah di Pilpres gara-gara strategi dizolimi oleh lawan politiknya dan dia kalah waktu ke SBY,” jelas dia.
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Rachmat Fahzry)