Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK Sambut Baik MLA Indonesia-Swiss

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 21:00 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kesepakatan Mutual Legal Assitance (MLA) atau perjan‎jian bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Swiss. Kesepakatan perjanjian itu, menurut KPK, bisa mempersempit ruang gerak koruptor. 

"Dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan dan alat bukti menjadi lebih sempit," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Febri berpandangan, kerjasama MLA antara Indonesia-Swiss berdampak positif. Sebab, kesepakatan itu akan semakin memperkuat kerjasama Internasional yang dimiliki Indonesia.

"‎Sebelumnya, KPK juga tergabung dalam tim perumus MLA antarkementerian bersama Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, PPATK, Ditjen Pajak, dan lain-lain," katanya.

(Baca Juga: Pemerintah Teken MLA dengan Swiss, Akuntabilitas Jokowi-JK Dianggap Membaik)

Menurut Febri, KPK terbantu dengan adanya kerjasama internasional tersebut dalam penanganan kasus korupsi. Kerjasama internasional itu di antaranya, perjanjian bilateral, perjanjian multilateral, konvensi internasional, dan hubungan baik antar-negara.

"Penguatan kerjasama internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ujarnya.

 

Selain korupsi yang bersifat transnational dan lintas negara, ‎kata Febri, perkembangan teknologi Informasi juga semakin tidak mengenal batas negara. Sehingga, sambungnya, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA Indonesia-Swiss yang baru saja ditandatangani.

"S‎elain adanya perjanjian MLA, kapasitas penegak hukum juga sangat penting, karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejatahan yang berada di luar negeri," tuturnya.

(Baca Juga: Jokowi Janji Beri Tukin Maksimal ke Pegawai Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia diwakili Menkumham Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian MLA bersama dengan Konfederasi Swiss. Perjanjian tersebut disepakati di Bern, Swiss, pada Senin 4 Februari 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya