Setelah itu, lanjut dia, Bamus menentukan waktu rapat paripurna penggantian wakil ketua DPRD. Lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta menyampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari Kemendagri nunggu SK. Proses administrasi kan 14 hari surat dari Gubernur ke Kemendagri harus siap. Untuk Bamus Kita belum dikasih arahan untuk penjadwalannya, kita menunggu saja penjadwalan," ujarnya.
Baca Juga: SBY Tunjuk Santoso Jadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Ferrial Sofyan
(Edi Hidayat)