TANGERANG – Pada periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019, sebanyak 182 warga negara asing (WNA) ditahan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Tangerang.
Terdata, ratusan WNA tersebut didominasi dari Suriah, Bangladesh, India, dan Iran. Dalam hal ini, mereka mayoritas ditahan karena melakukan pemalsuan paspor. Selain itu, ada juga yang ditahan karena masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Tangerang, M Tarmin Satiawan mengatakan, dengan modus memanfaatkan momentum libur panjang, para WNA itu mengira pada momen tersebut penjagaan petugas akan mudah lengah.
"Mereka ini memanfaatkan kondisi pergerakan di bandara. Mereka kira petugas akan lengah, namun dengan kesigapan dan ketelitian, dapat terdeteksi mereka gunakan paspor palsu," kata Tarmin, Rabu (6/2/2019).