"Jadi di bengkel itu dijadikan sebagai tempat penyimpan sabu, dari bengkel itu diamankan 21 paket sabu, sedangkan 1 paket dari tersangka BD dan dua paket diamankan dari tersangka MM dan DH," kata Ramadhanto.
Dikatakannya, selama ini pelaku menyimpan barang haram ini di dalam bengkel. Selanjutnya, para pelaku juga berpura-pura memiliki satu perusahaan untuk menutupi aksinya. Dari tujuh pelaku itu terdiri dari kurir, pengedar dan bandar narkotika.
"Satu rangkaian, punya peran masing-masing, ada pengguna, ada perantara, dan penyimpan barang. Yang jelas masih kita kembangkan lagi dan mengejar siapa pemasoknya," kata dia.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
"Mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas kita masih dalami lagi kasusnya," kata dia.