Dijanjikan Kerja SPG, 7 Remaja Asal Indramayu Jadi Korban Perdagangan Manusia

Fathnur Rohman, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 23:28 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

Laporan ditindaklanjuti hingga petugas menangkap empat orang pelaku. Para pelaku berinisial FG, FS, AR, WN.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen korban yang dipalsuskan oleh pelaku, laptop, kartu ATM, satu unit mobil, sepeda motor, dan beberapa salinan percakapan penawaran korban kepada klien.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya