Suami Pegawai BRI Penilap Rp2,3 Miliar Jadi Tersangka

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani (Foto: Herman Amiruddin)
Share :

"Diungkap karena adanya mutasi pergantian, ke cabang dia lakukan di Unit BRI cabang Panakukang. Dia Paksa istrinya untuk membobol uang nasabah," tuturnya.

(Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Gereja, Pendeta di Perbatasan Dipenjara)

Suami Rika, pegawai swasta pada Peternakan Sumba Opu, dan sudah punya anak 1 dari pernikahannya keduanya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 3 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengn ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya