Sebelumnya, Febri mengaku telah mendapat informasi bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK di Polda Metro Jaya dinyatakan sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan tersebut sejalan setelah KPK menyerahkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya. Bukti tersebut berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis.
(Baca juga: KPK Jadikan Visum Pegawainya sebagai Bukti Penting Kasus Penganiayaan)
KPK mengapresiasi cepatnya proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Febri meyakini, penyidik Polda telah mengantongi bukti yang kuat adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK.
"Ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga Penganiayaan terhadap Pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi. Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," terangnya.