Jelang Disidang, Tersangka Korupsi Bank Riau Mendadak Gila

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Dalam korupsi berjamaah, bank milik Pemda Riau ini dirugikan Rp32 miliar. Saat itu, analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak begitu saja. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).

"Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami kejawaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarfikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk pemeriksaan penyakit tersangka," imbuhnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya