Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng, Pengacara: Mau Menyiksa Orang?

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 16:31 WIB
Ahmad Dhani mengenakan kaus bertulis 'tahanan politik' saat menjalani sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Surabaya. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

SURABAYA - Ahmad Dhani keberatan atas pemindahan penahanan dirinya dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan penahanan tersebut dilakukan usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik di PN Surabaya selesai.

Keberatan pemindahan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Prasetyo. Pihaknya mempertanyakan kepastian hukum atas kliennya dan menolak menandatangi berita acara penolakan atas pemindahan.

"Buat apa mas Dhani ditahan. Toh ini masuk dalam pemeriksaan tingkat banding untuk perkara yang ada di Jakarta. Sementara perkara di Surabaya. Ahmad Dhani harusnya tidak ditahan," terang Aldwin pada wartawan di Rutan Medaeng, Kamis (7/2/2019).

Menurut Aldwin, dirinya berasumsi bahwa jaksa hanya ‘meminjam’ Dhani untuk hadir dalam sidang di PN Surabaya, lalu dikembalikan ke Jakarta. Namun faktanya tidak demikian.

(Baca juga: Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum)

Pihaknya menduga nuansa politis yang begitu kental atas keputusan tersebut. Indikasinya, pertama adanya dua surat penetapan terkait keberadaan Dhani. Kedua, jaksa tidak berhak menahan pentolan Dewa 19 itu dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya.

"Mau menyiksa orang? Ini kita sampaikan protes ke DPR RI dan Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memutuskan pemindahan sementara penahanan terhadap Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng. Status penahanan tersebut kewenangan PN Jakarta.

"Pemindahan penahanan Ahmad Dhani dilakukan usai sidang hari ini," ujar Anton dalam sidang di PN Surabaya hari ini.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya