MEMPAWAH - Jajaran Polsek Anjongan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (8/2/2019). Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Anjongan, Iptu Ambril mengungkapan, kasus ini terungkap setelah adanya keresahan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran upal di Pasar Anjongan.
“Setelah menerima laporan itu, anggota saya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Ambril kepada sejumlah wartawan di Pontianak saat melakukan pengembangan kasus, Sabtu (9/2/2019).
Awalnya, tim Reskrim Polsek Anjongan berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial SM di Pasar Anjongan, Kabupaten Mempawah.