JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan bahwa Mandala Shoji telah melakukan pidana Pemilu. Oleh sebab itu, KPU memutuskan untuk mencoret Mandala jadi Calon Legislatif (Caleg).
"Pidana Pemilu (Mandala Shoji). Dasarnya KPU di Undang-Undang itu kan jelas kalau pidana Pemilu maka dicoret, sudah jelas," kata Arief di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Baca Juga: Caleg PAN Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejaksaan