Rencananya Caleg asal PAN itu dari kuasa hukumnya akan melakukan melaporkan KPU ke pihak terkait. Mereka keberatan atas pencoretan Mandala dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Menanggapi hal itu, Arief mempersilakan siapapun untuk menempuh pembelaan dengan jalur yang sudah sesuai dengan Undang-Undang. Menurutnya, apa yang diputuskan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak apa-apa. Itu kan kalau tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh undang-undang. Tidak puas keputusan KPU soal apa, soal etiknya silahkan ke DKPP, kalau tidak puas putusan KPU administrasinya ada Bawaslu. UU memberi ruang itu," papar Arief.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat. Terbaru, Mandala telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan, kemarin.
Baca Juga: Mandala Shoji Tegaskan Tak Bagikan Kupon Umrah saat Kampanye
(Edi Hidayat)