JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pembatalan remisi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, merupakan sebuah langkah untuk mendukung kebebasan pers.
"Kalau pembunuh wartawan ada dua hal. Pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers, jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," kata JK di Rumah Dinasnya, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Remisi Pembunuh Wartawan Membuat Media Takut Mencari Berita
Politikus senior Partai Golkar itu menuturkan, dirinya mengapresiasi keputusan dari Kepala Negara yang telah membatalkan remisi kepada bekas caleg PDIP tersebut. Ia meyakini, hal itu tidak didasari pada desakan dari pihak manapun, melainkan diputuskan melalui pertimbangan yang matang.