Atas kejadian itu, ibu korban berinisial CA langsung melapor ke Mapolres Tangsel dengan Nomor : LP/155/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 07 Februari 2019. Tak beberapa lama, sekira pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas pun mendatangi kediaman pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya, Kakek Lukman diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
"Diamankan sejumlah barang bukti. Kita juga sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A guna mendampingi korban," tukas Alex.
Atas perbuatan bejatnya, Kakek Lukman dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)