JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari anak buahnya kalau pusat kuliner (food street) di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D tak berizin. Ia meminta jajaran Satpol PP untuk segera membongkarnya.
"Menurut mereka (petugas di lapangan) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Anies menegaskan, pemeriksaan itu nantinya akan digali mengenai izin usaha dari pusat kuliner itu. Sebab menurut dia, untuk membuat tempat usaha tentunya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari pemilik (owner).
"Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin. Kemudian yang kedua, tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka. Artinya siapapun bisa masuk, tapi kalau berkegiatan itu harus izin. Itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi," kata Anies, beberapa waktu lalu.
(Baca Juga : Anies Cabut Izin Reklamasi, PKS Minta Pemprov DKI Bikin Aturan Zonasi)
Mantan Mendikbud itu kembali menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB). "Nanti kita akan periksa semuanya," ucap Anies.
(Baca Juga : Pulau Reklamasi Bakal "Disulap" Anies, Begini Gambarannya)
(Erha Aprili Ramadhoni)