JAKARTA – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua.
Mengenai adanya permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menekankan, pihaknya belum memastikan untuk menuruti keinginan dari pihak Pemprov Papua. Pasalnya, semua keputusan berada di pihak penyidik.
"Semuanya tergantung di penyidik. Penyidik nanti akan lebih paham, lebih mengetahui seperti apa teknisnya. Kami kembalikan ke penyidik," kata Argo, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Pemprov Papua meminta pemeriksaan di Tanah Cenderawasih itu lantaran ada 20 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Alasannya, apabila seluruh saksi itu terbang ke Jakarta, ditakutkan mengganggu aktivitas Pemprov.
Sejauh ini, kata Argo, penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang mengetahui, melihat, dan mendengar kejadian tersebut di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Februari 2019 malam.
"Ada pegawai, dokter, juga ada karyawan (Hotel) Borobudur dan sebagainya," tutur Argo.
(Baca Juga : Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Penganiayaan KPK Dilakukan di Papua)
Sekadar diketahui, kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Februari 2019.
Hal tersebut karena setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian, sehingga akan memakan waktu lama jika satu per satu terbang ke Jakarta.
(Baca Juga : KPK Minta Pemprov Papua Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)