JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pengumuman resmi hasil akhir seleksi terhadap calon Sekretaris Jenderal (Sekjen). Hasilnya, seluruh calon Sekjen KPK yang berjumlah enam orang, gagal lolos dalam tes tahap akhir.
Keenam calon Sekjen KPK tersebut yakni, Sekda Kalimantan Barat (Kalbar), Muhammad Zeet Hamdy Assovie; staf Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata.
Kemudian, mantan Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawaty; mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III, U. Saefuddin Noer; dan Guru Besar Unhas sekaligus Staf ahli bidang hubungan antar lembaga pusat dan daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Winarni Dien Monoarfa serta Prasetyo.
Berdasarkan surat resmi KPK dengan nomor B/08/PS/KP.00.01/54/02/2019 tentang pengumuman hasil akhir seleksi gelombang kesatu dan kedua jabatan tinggi madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK menyatakan bahwa, belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada KPK.
Surat tersebut dikeluarkan pada, 6 Februari 2019, dan ditandatangani oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
(Baca Juga: Hamdan Zoelva Nilai Kerja KPK Hanya untuk Cari Tepuk Tangan Masyarakat)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini ihwal surat pengumuman tersebut. Kata Febri, pihaknya mengapresiasi seluruh calon yang telah mengikuti serangkaian tes untuk menjadi Sekjen KPK. Dia berharap hasil yang telah ditetapkan oleh KPK tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi.
"Semoga apapun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Selanjutnya, KPK akan membahas lebih lanjut apa saja yang akan dilakukan untuk mengisi posisi Sekjen KPK ini.
"Memang KPK sangat berharap, Sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Febri.
(Angkasa Yudhistira)