(Baca Juga : 2 Bandit Spesialis Curanmor Didor Polisi di Serang)
Sementara itu, salah satu pelaku yakni Hasan mengaku, senjata api yang dimilikinya merupakan hasil gadaian dari salah seorang rekannya.
"Itu saya dapat dari teman saya, dititip gitu, terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
(Baca Juga : Nyolong Motor, 4 Tukang Parkir Liar di Ciputat Tangsel Ditangkap)
(Erha Aprili Ramadhoni)