5 Kali Beraksi, 3 Pelaku Curanmor di Tangerang Ditangkap

Anggun Tifani, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 16:44 WIB
Polres Tangerang rilis kasus curanmor. (Foto : Anggun Tifani/Okezone)
Share :

(Baca Juga : 2 Bandit Spesialis Curanmor Didor Polisi di Serang)

Sementara itu, salah satu pelaku yakni Hasan mengaku, senjata api yang dimilikinya merupakan hasil gadaian dari salah seorang rekannya.

"Itu saya dapat dari teman saya, dititip gitu, terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.

(Baca Juga : Nyolong Motor, 4 Tukang Parkir Liar di Ciputat Tangsel Ditangkap)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya