Kasus Pencemaran Nama Naik, Berkas Gus Nur Dinyatakan P21

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 08:00 WIB
Polda Jatim menyampaikan berkas kasus Gus Nur sudah P21 (Foto: Syaiful/Okezone)
Share :

SURABAYA - Polda Jatim akan segera melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) pada kejaksaan untuk proses persidangan di PN Surabaya. Sebab berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan.

Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU.

Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Tersangka akan dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

(Baca Juga: Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik)

Dalam minggu ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus akan mengirim surat pemneritahuan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka pada Kejaksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya