"Berkas kasus atas nama Sugi dinyatakan sudah lengkap oleh JPU. Kami akan segera menyerahkan BB dan tersangka pada kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (13/2/2019).
Menurut Barung, sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan tersangka pada kantor imigrasi. Kemudian surat pencekalan tersebut dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
"Sehingga ketika Egi Sudjana sebagai penasehat hukum mengajukan surat permohonan untuk yang bersangkutan (Gus Nur) dakwah ke Australia, tidak bisa berangkat. Karena imigrasi sudah melakukan pencekalan," kata Barung.
(Angkasa Yudhistira)