Kota di Prancis Berlakukan Larangan Menggonggong bagi Anjing

Thasyanur Azizah, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 09:46 WIB
Ilustrasi.
Share :

FEUQUIERES - Wali kota sebuah kota kecil di utara Prancis telah mengeluarkan larangan bagi anjing untuk tidak menggonggong dengan berlebihan sebagai upaya mengurangi polusi suara.

Diberitakan BBC, Kamis (14/2/2019), Sejak Senin, 11 Februari, warga Kota Feuquières akan dikenakan denda hingga 68 euro (Rp 1 juta) jika anjing yang mereka miliki "menggonggong berkepanjangan atau berulang-ulang".

Menurut Wali Kota Feuquières, Jean-Pierre Estienne, larangan diberlakukan sebagai respons pemerintah atas laporan mengenai anjing terus menggonggong siang dan malam sehingga menciptakan “situasi yang tak tertahankan” di desa itu.

Sebelumnya, para penduduk desa membuat petisi yang berisi keluhan terhadap seorang perempuan yang dikabarkan tidak melakukan apa pun untuk mengendalikan anjing-anjing miliknya. Gonggongan anjing-anjing itu menimbulkan kekesalan penduduk setempat.

“Dia punya banyak anjing, beberapa di antaranya anjing yang besar,” kata Estienne. “Kami telah melakukan beberapa upaya untuk melakukan dialog dengannya, tetapi tidak berhasil.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya