“Tulisannya hampir sama dengan yang ada di bungkus rokok font tulisannya sama,” ujarnya.
Dia meminta KPAI menindaklanjuti dugaan eksploitasi anak itu sesuai yang dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Sitti Hikmawatty mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada penyelenggara beasiswa tersebut,.
“Kita masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan perubahan," katanya.
KPAI menegaskan hanya memprotes dugaan menjadikan anak sebagai media promosi rokok seperti mewajibkan menggunakan kaus berlogo brand rokok tersebut, bukan pada pemberian beasiswanya.
(Salman Mardira)