KPK Minta Pemerintahan Jokowi Segera Revisi UU Tipikor

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 19:26 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Avirista/Okezone)
Share :

MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dinilai sudah mulai 'kadaluarsa'.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada beberapa ratifikasi internasional PBB tahun 2006 yang belum bisa terakomodasi di UU Tipikor saat ini.

"Terutama gap-nya di korupsi beberapa sektor, kemudian perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah dan juga kepada pejabat publik asing itu semua belum ditampung di undang-undang Tipikor saat ini," ujar Agus ditemui media usai diskusi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Soal Perkara Irman Gusman, KPK Hargai Kebebasan Akademik & Perbedaan Pendapat


Pihaknya menegaskan telah mengusulkan perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 yang saat ini dijadikan landasan penindakan korupsi di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya