MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dinilai sudah mulai 'kadaluarsa'.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada beberapa ratifikasi internasional PBB tahun 2006 yang belum bisa terakomodasi di UU Tipikor saat ini.
"Terutama gap-nya di korupsi beberapa sektor, kemudian perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah dan juga kepada pejabat publik asing itu semua belum ditampung di undang-undang Tipikor saat ini," ujar Agus ditemui media usai diskusi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Soal Perkara Irman Gusman, KPK Hargai Kebebasan Akademik & Perbedaan Pendapat
Pihaknya menegaskan telah mengusulkan perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 yang saat ini dijadikan landasan penindakan korupsi di Indonesia.