Sebaiknya, masyarakat itu hanya terlibat dalam hal perencanaan pembangunan saja. Beri kebebasan kepada mereka untuk merancang dan mendesain wilayahnya. Nantinya, rancangan itu tinggal diserahkan ke Pemprov DKI untuk dieksekusi oleh dinas terkait.
"Peran serta masyarakat bukan berarti bagi-bagi duit. Tapi bagaimana melibatkan mereka untuk merencanakan kampungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melibatkan masyarakat dalam mengelola pembangunan di wilayahnya. Untuk memperkuat rencana itu, akan segera diterbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dana yang diberikan.
“Ya, itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.
(Awaludin)