Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 14:13 WIB
Share :

Ia menambahkan, jawaban dari JPU atas eksepsi sangat tidak memuaskan. Sebab jawabannya tidak sesuai dengan nota keberatan yang diajukan. Seperti nama dalam gugatan disebutkan ada enam pelapor yang berbeda.

Padahal pelapor gugatan perkara pencemaran nama baik hanya ada satu yaitu koalisi bela NKRI. Pihaknya juga kebingungan dengan sebutan acara deklarasi ganti Presiden di Surabaya.

"Karena dalam berkas perkara banyak disebutkan nama acaranya. Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan sela dengan mengabulkan pengajuan eksepsi, dan menolak jawaban nota keberatan JPU," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya