Kejari Surakarta Terima SPDP Ketua PA 212 Slamet Maarif

Antara, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 21:20 WIB
Slamet Maarif (Foto: Okezone)
Share :

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi.

(Baca Juga: Tujuh Jam Diperiksa sebagai Saksi, Ketua PA 212 Dicecar 57 Pertanyaan

Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya