"Menurut Mahkamah Agung sudah harus dibubarkan karena itu tidak sesuai dengan falsafah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," imbuhnya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak kaget dengan putusan tersebut.
"Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujar Ismail.
Demo HTI (AFP)
Menanggapi putusan tersebut, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut sudah final. Kendati begitu, opsi upaya hukum melalui peninjauan kembali masih terbuka.