MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah.
Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut.
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung pada dasarnya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Abdullah kepada BBC News Indonesia, Sabtu (16/02).