JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen terancam lima tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Gilang Wicaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
Penerapan pasal tersebut berdasarkan dua alat bukti yang didapat, salah satunya dari keterangan para saksi. Untuk itu, bukti-bukti yang dikantongi pihaknya sudah memenuhi ketentuan.
"Dua alat bukti yang cukup itu, ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk, nah di situ," kata dia.
Argo melanjutkan, setelah itu para penyidik akan masuk ke tahap gelar perkara penganiayaan terhadap Gilang Wicaksono.
(Baca juga: Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka)
"Berkaitan hal tersebut, bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk. Dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," imbuhnya.
Dua pegawai KPK yang dianiaya
Hery kepada media menyesalkan tindakannya. Dia mgenaku tak bisa mengontrol emosi, sehingga melayangkan bogem mentah kepada salah satu pegawai KPK.
“Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah provinsi papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,” ujarnya, Senin 18 Februari 2019.
(Qur'anul Hidayat)