JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan apabila dirinya mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan Jokowi karena dianggap memberikan keterangan palsu saat debat capres kedua pada Minggu 17 Februari 2019.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari UU nomor 1/1946 tentang menyampaikan berita bohong," kata Eggi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Amankan Kekayaan Negara Agar Bisa Dinikmati Rakyat di Sisa Hidup Ini
Egi menerangkan, keterangan palsu yang disampaikan Jokowi mengenai total impor Jagung pada tahun 2018 yakni 180 ribu ton. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 700 ribu ton.
"Keterangan palsu yang dimaksud adalah dalam beberapa hal antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton data dari BPS 700-an ribu. Bedanya jauh sekali. Itu kan palsu," terang Egi.
Tidak sampai disitu, ucapan bohong lainnya adalah Jokowi menyebut sejak 2015, tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Sebetulnya berdasarkan data pada tahun 2016 sampai 2018 telah terjadi kebakaran hutan lebih dari 30 ribu hektar lahan hutan.
"Yang mendasar lagi kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan, tinggal Googling saja," terang dia.
Eggi membawa barang bukti berupa video soal data-data terkait kebakaran hutan dan video-video lainnya. Maka dari itu Eggi meminta Bawaslu agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi ini cukup jelas bukti enggak ada alasan pembenar bagi Bawaslu untuk tidak tindak lanjut masalah ini. Apabila Bawaslu nggak tindak lanjut masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP. Ini jelas ancaman 10 tahun," bebernya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Waspadai Gejala Perpecahan Jelang Pilpres 2019
(Edi Hidayat)