JK Tak Mau Campuri Pelaporan Jokowi ke Bawaslu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 19:26 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gara-gara menyinggung kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di debat putaran kedua.

Merespons itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tak ingin mencampuri pelaporan tersebut. Menurutnya, Bawaslu yang berhak menilai terkait pernyataan Jokowi melanggar atau tidak.

"Itu urusan Bawaslu lah dan KPU, dan masing-masing pihak. Ya saya tidak ingin campur. Tapi itu biar berjalan, biar Bawaslu yang menilai," ucap JK di kantornya , Jakarta, Selasa (19/2/2019).

(Baca Juga: PKS Nilai Wagub DKI Nanti Bisa Maksimalkan Kampanye Prabowo-Sandi

Saat ditanya soal pernyataan Jokowi yang menyinggung lahan Prabowo masuk kategori serangan pribadi atau tidak, JK kembali enggan menjawabnya karena itu bersifat multitafsir. "Ah, itu biar Bawaslu saja yang menjelaskan. Karena itu memang multitafsir," tuturnya.

 

Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf itu menambahkan, dalam debat putaran kedua kemarin performa petahana dinilai sangat baik. Sebab, petahana berbicara atas dasar pengalaman kerjanya, bukan sekadar retorika belaka.

"Menurut saya, mungkin sangat subjektif, karena saya bagian dari pada tim kampanye itu kan. Tapi secara objektif juga bahwa dalam debat yang berjalan selama 1,5 jam itu Jokowi lebih banyak memberikan suatu jawaban yang benar, baik dan menguasai akibat pengalaman. Saya juga selalu sampaikan ke beliau bahwa 'gampang bapak jawab sesuai pengalaman'," tuturnya.

Sekadar informasi, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua. Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat.

(Baca Juga: Tak Sependapat dengan Prabowo, JK Bilang Unicorn Mendatangkan Modal Asing

Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam debat capres ronde kedua kemarin, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.

Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya