JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai rencana pemerintah menyetarakan gaji aparatur desa dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mungkin dilakukan. Hal itu sebelumnya sudah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo, namun penyetaraannya harus sesuai aturan dan penyesuaian APBN.
"Karena dari sisi aturannya kan belum dibuat. Kemudian, apakah dari APBN tersedia enggak dananya?" kata Yandri kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, Jokowi kurang memahami peraturan soal penyetaraan gaji tersebut, dan bisa mengecewakan publik, khususnya aparatur desa yang sudah percaya akan janjinya.
(Baca juga: Jokowi Pastikan Perangkat Desa Dapat BPJS dan Penyetaraan Gaji)
"Memang negara ini dikelola begitu (harus disesuaikan dengan APBN), mungkin Pak Jokowi enggak ngerti kali masalah APBN, masalah peraturan," ucapnya.