Gerah Dituduh Memerkosa, Eks Pejabat BPJS TK Bakal Tempuh Jalur Hukum

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 24 Februari 2019 22:46 WIB
Syafri Adnan Baharuddin usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien kami mengenai perbuatan (asusila) tersebut," kata dia.

Dia menambahkan, Syafri Adnan saat ini sedang memertimbangkan untuk menggunakan haknya dalam mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat diri beserta keluarganya.

"Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya