Deklarasi 35 Kepala Daerah Dukung Capres Tak Langgar Aturan Pemilu, Tapi.

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 24 Februari 2019 03:39 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Taufik Budi/Okezone)
Share :

Berdasarkan pada investigasi, klarifikasi dan pengumpulkan data dan bukti para kepala daerah tersebut tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Atas dasar pertimbangan dari hal-hal tersebut disimpulkan laporan Listiani W (anggota tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah) tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.

“Bahwa jabatan Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan Kepala Daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” katanya.

“Sehingga tindakan para terlapor melakukan deklarasi dukungan kepada Paslon nomor 01 pada hari Sabtu 26 Januari 2019 di Hotel Alila, Surakarta dengan menyatakan sebagaimana dalam video rekaman acara ‘Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Maaruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Ma’ruf Amin’,” katanya.

“Bahwa para terlapor memiliki sikap politik itu pada dasarnya merupakan hak pribadi tetapi karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah,” katanya lagi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Sabar Dipanggil Bawaslu

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya