Deklarasi 35 Kepala Daerah Dukung Capres Tak Langgar Aturan Pemilu, Tapi.

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 24 Februari 2019 03:39 WIB
Ganjar Pranowo (Foto: Taufik Budi/Okezone)
Share :

SEMARANG - Deklarasi 35 kepala daerah di Jawa Tengah yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari, dinyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu.

Meski demikian tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Mengumumkan di dalam pengumuman sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan memberikan status laporan kepada pelapor,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Ganjar Pranowo Jawab soal Deklarasi Dukung Jokowi


Dia menambahkan, untuk mengungkap kasus tersebut Bawaslu langsung melakukan investigasi ke lapangan dan memeriksa 38 yang terdiri dua orang pelapor, pengelola hotel, serta 35 terlapor. Acara deklarasi tersebut juga telah mengantongi ada STTP yang dikeluarkan oleh Polda untuk acara/kegiatan tersebut dengan Nomor STTP/7/I/2019/Ditintelkam bertanggal 26 Januari 2019.

“Acara digelar di hari Sabtu, di mana sebagian besar Sabtu merupakan hari libur di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemkab/pemkot di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil klarifikasi, hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja (hari Sabtu tetap masuk kerja). Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan Wakil Bupati Pati,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya