JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidaklah sesuatu yang rumit ataupun sulit. Namun, persentasenya masih rendah.
“Kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN,” ungkap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan, KPK telah mendatangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 untuk memberikan bimbingan teknis soal LHKPN ini.
Dalam data kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang tahun 2018 yang diungkapkan oleh KPK, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduduki presentase terendah mengenai angka kepatuhan wajib lapor dalam melaporkan LHKPN dan kemudian disusul oleh DPRD di posisi kedua.
"DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0 persen ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara negara (PN) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," terang Febri.
Menurut data KPK sampai dengan 25 Februari 2019, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN berjumlah 329.124 orang. Namun, yang sudah melaporkan hanya 58.598 orang, sementara 270.544 orang belum melapor.
KPK memberikan apresiai kepada lebih dari 58.000 lebih wajib lapor yang berada di Penyelenggara Negara sudah melaporkan kekayaannya di hari-hari awal.
“Semoga ini bisa menjadi contoh untuk PN yang lain,” katanya.
(Awaludin)