Polda Metro Siap Amankan Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto : Dok Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku siap mengamankan jalannya sidang perdana kasus hoaks yang menyeret Ratna Sarumpaet. Meski begitu, kepolisian masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai sidang itu kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tentunya kita masih menunggu pengadilan, nanti lokasinya di mana, berjalannya sidang di Jakarta Selatan ya. Kemudian jamnya jam berapa, harinya kapan, tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Meski begitu, Argo mengaku belum dapat memastikan jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Ratna Sarumpaet.

"Terkait jumlah personel, kita masih menunggu dari intelijen seperti apa ancaman yang terjadi nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya," ucapnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

(Baca Juga : Kejari Jaksel: Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Selesai & Segera Disidang)

Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca Juga : Jaksa Bakal Bongkar "Borok" Ratna Sarumpaet di Persidangan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya