Polda Metro Siap Amankan Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Foto : Dok Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

(Baca Juga : Kejari Jaksel: Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Selesai & Segera Disidang)

Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca Juga : Jaksa Bakal Bongkar "Borok" Ratna Sarumpaet di Persidangan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya