JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menanggapi terkait teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepada daerah lainnya.
Menurutnya, yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar undang-undang karena tidak menggunakan jabatan dalam aksi deklarasi untuk pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Ada enggak larangan kepala daerah mendukung salah satu capres? Tapi ketika dia libur boleh enggak? Artinya UU pun memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun," kata Arya di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).