JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menanggapi terkait teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepada daerah lainnya.
Menurutnya, yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar undang-undang karena tidak menggunakan jabatan dalam aksi deklarasi untuk pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Ada enggak larangan kepala daerah mendukung salah satu capres? Tapi ketika dia libur boleh enggak? Artinya UU pun memperbolehkan mereka untuk mendukung capres manapun," kata Arya di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
"Artinya juga enggak ada undang-undang yang melanggar mereka mendukung, asal tidak menggunakan jabatannya dalam proses mendukung itu. Nah kalau pak Ganjar mengumpulkan para Bupati untuk mendukung Jokowi, dan dikumpulkan tidak dengan menggunakan jabatannya, nah ikut pada peraturan undang-undang saja," paparnya.
Selain itu, ia meyakini kalau Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya tersebut melakukan aksi tersebut pada hari libur, yakni Sabtu, 26 Januari 2019. Sehingga, acara deklarasi itu dianggap tidak melanggar undang-undang Pemilu.
"Ya mungkin ikut juga dihari libur ya. Mungkin cuti semua kali pada hari itu, jadi enggak melanggar. Jadi beliau menanggap beliau tidak memanfaatkan jabatannya, dia pakai uang sendiri, enggak ada fasilitas yang dipakai. Ya sudah," tutup Arya Sinulingga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menilai kalau Bawaslu Jawa Tengah telah offside untuk menentukan menentukan bahwa dirinya melanggar etika. Menurutnya, yang berhak menentukan hal tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
(Awaludin)