Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
Terhadap pihak penerima suap, KPK masih membutuhkan keterangannya di proses penyidikan. Sehingga, KPK memperpanjang masa penahanan pejabat Kemen-PUPR yang diduga telah menerima suap.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019 untuk 4 tersangka tersebut," ujar Febri.
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa yang dimiliki orang yang sama. PT Wijaya Kusuma Emindo sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT Tashida Sejahtera Perkasa diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
(Arief Setyadi )