SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019) siang. Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang ini. Mereka adalah Edi Firman alias Frente, Eko, Fika, dan David. Sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah agar berbicara jujur di persidangan.
Terdakwa Ahmad Dhani bersama penasehat hukumnya, Aldwin Rahadian Cs, hadir dalam persidangan tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, sidang masih berlangsung.
Saat Ahmad Dhani masuk ke ruang persidangan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Pada sidang kali ini Ahmad Dhani memakai baju putih dipadu dengan celana panjang, serta memakai peci hitam.
Sidang perkara pencemaran nama baik sendiri dipimpin hakim, R. Anton Widyopriyono.
(Baca Juga : Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani)
Seperti diberitakan, politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu, 26 Agustus 2018.
(Baca Juga : Mulan Jameela Lepas Kangen dengan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng)
(Erha Aprili Ramadhoni)