JAKARTA – Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum.
"Iya (penyidikan) dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
(Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka)
Dalam menghentikan kasus tersebut, ucap Agus, ada beberapa alasan yang menjadi dasarnya. Pertama, perbedaan penafsiran makna kampanye dari beberapa ahli dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).