Padahal sebelumnya, polisi berniat melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan meski Slamet Ma'arif belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Mengingat, pelimpahan dilakukan adanya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
Tetapi kini, polisi telah resmi menghentikan penyidikan perkara hukum yang menjerat Slamet Ma'arif.
Sebagaimana diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka serta dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
(Hantoro)